pinjaman bmt nu

Pinjaman BMT NU Riba atau Murni Syariah?

Diposting pada

Selama ini masyarakat di pedesaanpun sudah banyak yang mengenal dengan pinjaman BMT NU atau Aswaja NU yang merupakan sebuah Koperasi Keuangan Syariah yang bukan pinjaman riba yang masih ada kaitannya dengan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU).

Dan tentu saja bagi masyarakat di pedesaan, dengan adanya koperasi BMT NU ini yang mengusung sistem perbankan Syariah seperti ini akan membuat mereka merasa lebih tenang ketika melakukan pinjaman uang jika dibandingkan dengan apabila meminjam ke Bank konvensional apalagi ke rentenir.

survey dapat uang . . . . .

Selayaknya koperasi pada umumnya, koperasi BMT NU yang berkantor pusat di Provinsi Jawa Timur, atau lebih tepatnya di Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep ini, juga menerapkan program simpan pinjam yang di klaim sudah sesuai dengan syariah Islam.

Akan tetapi, pada bulan Desember beberapa tahun silam seperti yang juga Mimin SampinganOnline kutip dari situs resmi NuOnline.or.id dalam sebuah terbitan artikel berjudul “Benarkah Banyak BMT Terapkan Sistem Riba?“,  ada pernyataan dari seorang dosen yang cukup mengagetkan.

Beliau adalah Fatmawati Sungkawaningrum, seorang dosen dari Fakultas Ekonomi Syariah STAINU Temanggung Jawa Tengah dalam sebuah Seminar Ilmiah Dosen dengan judul “Bahaya Riba dalam Sistem Perekonomian“.

Benarkah Pinjaman BMT NU menggunakan sistem Riba?

Secara konsep utama, BMT NU adalah sebuah koperasi simpan pinjam yang mengadopsi sitem keuangan syariah, akan tetapi ternyata ada salah satu hal yang membuatnya menjadi mengandung unsur riba seperti berikut ini:

Adanya uang denda ketika peminjam (nasabah BMT NU) telat membayarkan setoran pinjaman.

Dalam perbankan Syariah yang menggunakan sistem syariah Islam, dalam hal Qord atau utang piutang sebenarnya tidak diperbolehkan dengan adanya pembayaran uang denda kepada setiap peminjam apabila telah telat atau telah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Dan menurut Ibu Fatmawati, jika itu dilakukan sebenarnya telah melanggar akad awal dalam hal pinjam meminjam dan itu merupakan salah satu praktik riba yang tidak diperbolehkana dalam Islam.

Jika melihat fakta dari kenyataan seperti ini yang banyak ditemukan di lapangan, tentu sangat diharapkan agar pihak yang mengelola BMT NU ini segera melakukan langkah pembenahan dan dapat memastikan agar semua cabang yang ada di seluruh wilayah di Indonesia sudah menerapkannya secara benar demi kenyamanan dan kesejahteraan semua nasabah.

Sehingga koperasi BMT NU yang selama ini dikenal sudah menggunakan sistem perbankan Syariah akan benar-benar menerapkannya dan tidak hanya sebatas label atau namanya saja yang Syariah tapi dalam praktiknya tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional yang menerapkan simpan pinjam riba.

Jadi jika hal tersebut telah benar-benar terlaksana, maka masyarakat akan lebih mudah mengetahui dan membedakan serta akan lebih mudah juga dalam memilih Koperasi Syariah atau Bank konvensional.

Penutup:

Secara umum pinjaman BMT NU bukanlah riba, akan tetapi memang masih memerlukan pengawasan yang ketat di setiap cabang, agar pada setiap program koperasi simpan-pinjamnyanya tidak menerapkan praktik riba sama sekali agar sesuai syariah Islam secara penuh.

Baca juga:

Cara Bayar Pegadaian di Indomaret.

Cara Mengisi Saldo Paypal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *